Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
RSJD dr. Arif Zainudin menjadi bagian dari pelayanan publik yang terbuka penyelenggaraannya, sejak tahun 2015 sudah dibentuk Tim Pelayanan Publik. Pada tahun 2016 dikeluarkan surat keputusan bahwa Tim Pelayanan Publik tersebut menjadi bagian dalam Instalasi Humas dan Pemasaran. Dalam perjalanan tugasnya ternyata menyangkut banyak aspek yang menyeluruh sehingga pada tahun 2019 dibentuk Tim PPID di RSJD dr. Arif Zainudin yang anggotanya berkolaborasi dengan beberapa unit kerja. Anggota Tim PPID mengalami banyak perubahan hingga terakhir pada Bulan September Tahun 2023.