Tugas dan Fungsi RSJD Dr. Arif Zainudin
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2021 Pasal 4 dan 5 RSJD Dr. Arif Zainudin memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
RSJD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan memberikan pelayanan utama di Bidang Penyakit Jiwa sesuai kekhususannya dan menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya, melalui upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan RSJD;
b. Penyusunan Program Kerja dan Anggaran RSJD;
c. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSJD;
d. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna seusai kebutuhan medis;
e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
f. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan Bidang Kesehatan;
g. Penyelenggaraan kesekretariatan RSJD;
h. Pleaksanaan pengelolaan keuangan, aset, dan kepegawaian RSJD;
i. Pelaksanaan pematauan, evaluasi, dan pelaporan RSJD; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas PPID Pelaksana
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID Pelaksana memiliki tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,
tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik;
d. mengumpulkandokumen Informasi
Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di
Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi
dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola,
memelihara, dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi
layanan Informasi Publik agar mudah
diakses oleh publik.
Dalam menjalankan tugas tersebut PPID Pelaksana berwenang :
a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas
Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan
Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk
menyiapkan dokumen untuk membantu PPID
dalam melaksanakan pengujian konsekuensi
atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam
hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau
Permintaan Informasi Publik ditolak.