PPID RSJD Surakarta

Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya;

Surat – menyurat pimpinan Badan Publik didelegasikan ke Unit Pengolah : Subag Kepegawaian, Tata Usaha Dan Hukum, Subag PME, Subag Perbendaharaan & Verifikasi, Subag Akuntansi. Arsip surat aktif disimpan di masing-masing Unit Pengolah. Arsip surat in-aktif dikelola oleh Unit Kerja Arsip dan Perpustakaan . Kartu kendali / tembusan lembar disposisi pimpinan tersimpan di Unit Kerja Tata Usaha dalam File masing- masing unit pengolah.

Semua surat masuk RSJD Surakarta diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Surat (SI MAURA)

Contoh Disposisi

Skip to content