PPID RSJD Surakarta

Jumlah, jenis, dan Gambaran Umum Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat serta Laporan Penindakannya;

Penanganan atas komplain pelanggan telah diatur dalam kebijakan dan SOP Badan Publik dan mengacu pada ketentuan Bab VII Penyelesaian Pengaduan Pasal 40 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sampai dengan saat ini belum ada pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Badan Publik RSJD Surakarta.
Keluhan pelanggan hanya bersifat masukan dan saran untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Tahun 2024 belum ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2023 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2022 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2021 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2020 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2019 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2018 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat

Tahun 2017 tidak ada bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat



























Skip to content