Hak dan Tatacara memperoleh Informasi Publik mengacu pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 25 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Tatacara pengajuan Keberatan atas permohonan Informasi mengacu pada ketentuan Pasal 30 – 35 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.